Sabtu, 24 Januari 2009

Komposisi cat secara umum

Cat (Paint) pada umumnya memberikan dampaknya hanya setelah mengalami perubahan dari kondisi cair menjadi lapisan tipis dan padat melalui proses pengeringan/pengerasan.Komposisi cat secara umum mencakup beberapa bahan di bawah ini.
Resin: salah satu komponen dasar pembuatan cat (minyak) yang berfungsi untuk mengikat pigmen yang membentuk lapisan tipis kontinyu untuk menghasilkan kekerasan, kilap,lekat dan masih banyak lagi fungsinya. Resin ada yang berasal dari alam (berupa getah-getahan dari tumbuhan sebagai contoh pohon damar) dan dewasa ini banyak resin sintetis yang dibuat secara kimia dan di buat dengan bahan minyak bumi mauun minyak nabati.
Pigment: adalah bahan serbu organik atau anorganik yang digunakan untuk menghasilkan warna dan sering sebagai kekuatan yang tersembunyi, bahan ini tidak dapat larut dalam air ataupun pelarut.
Pelarut/Thinner: cairan transparant yang digunakan untuk melarutkan resin untuk pencampuran dan mendapatkan kekentalan (viscosity) yang sesuai untuk proses pengecatan. Pelarut ini biasa disebut sebagai thiner dan dibuat dari bahan minyak bumi. Namun banyak juga cat-cat tradisional dan juga cat modern yang menggunakan ar sebagai bahan pelarutnya.
Aditif: berfungsi sebagai bahan pelengkap yang digunakan untuk meningkatkan properti dari cat dalam hal kekuatan, ketahanan dan aplikasi saat melakukan pengecatan.

Pengguna cat pada mobil

Efek utama yang diharapkan dalam penggunaan cat pada mobil antara lain adalah:
Dekoratif: Meningkatkan nilai benda dengan memperkaya penampakan melalui warna, kilap, kehalusan dan stereo-effect.
Perlindungan: Membentuk lapisan tipis yangkuat serta tahan lama pada permukaan kendaraan guna melindunginya dari resiko kerusakan dari alam seperti karat, sinar matahari, oksigen, air, angin laut, debu, dan jelaga/asap yang jatuh dari udara.
Fungsional: Menambah fungsi tertentu seperti kedap-suara, kedap silau, efek warna, sekat/insulasi-listrik, dst. Serta untuk meningkatkan efektivitas, keselamatan dan nilai ekonomis kendaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar